PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2019 tentang PELAPORAN PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 7
BAB 2 — JENIS DAN SUBSTANSI PELAPORAN
Substansi Pelaporan pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, paling sedikit memuat: a. kondisi perangkat lunak; b. kondisi perangkat keras; c. kondisi jaringan komunikasi data; d. kondisi perangkat pendukung; e. pemanfaatan data bersih dalam pelayanan; f. penggunaan kode wilayah; dan g. nama pemegang hak akses untuk Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota.
