Pasal 6
BAB 2 — JENIS DAN SUBSTANSI PELAPORAN
Substansi Pelaporan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, paling sedikit memuat: a. jumlah penduduk yang memiliki akta kelahiran; b. jumlah penduduk kelompok umur 0 - 18 (nol sampai dengan delapan belas) tahun; c. jumlah penduduk kelompok umur 0 - 18 (nol sampai dengan delapan belas) tahun yang memiliki akta kelahiran; d. jumlah penduduk yang berstatus kawin; e. jumlah penduduk yang perkawinannya telah tercatat; f. jumlah penduduk yang perkawinannya belum tercatat; g. jumlah pencatatan perkawinan berdasarkan penetapan pengadilan; h. jumlah perkawinan campuran antara WNI dan Orang Asing; i. jumlah perkawinan campuran antara WNI dan Orang Asing tercatat; j. jumlah perkawinan campuran antara WNI dan Orang Asing belum tercatat: k. jumlah penduduk yang berstatus cerai; l. jumlah penduduk yang telah memiliki akta cerai; m. jumlah penduduk yang bercerai tetapi belum memiliki akta cerai;
n. jumlah kematian penduduk yang dilaporkan; o. jumlah akta kematian yang diterbitkan; p. jumlah pencatatan pengangkatan anak; q. jumlah akta pengakuan anak yang diterbitkan; r. jumlah akta pengesahan anak yang diterbitkan; s. jumlah pencatatan perubahan nama; t. jumlah perubahan WNI menjadi warga negara asing; u. jumlah perubahan warga negara asing menjadi WNI; v. jumlah anak berkewarganegaraan ganda terbatas; w. jumlah anak berkewarganegaraan ganda yang sudah memilih kewarganegaraan WNI; x. jumlah pencatatan perubahan peristiwa penting lainnya; y. jumlah pencatatan pembetulan akta; z. jumlah pencatatan pembatalan akta; aa. jumlah Pelaporan akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; ab. jumlah penerbitan kembali kutipan akta Pencatatan Sipil; ac. jumlah ketersediaan blangko, formulir dan buku; ad. jumlah petugas registrasi; dan ae. jumlah UPT Disdukcapil.
