Pasal 5
BAB 2 — JENIS DAN SUBSTANSI PELAPORAN
Substansi Pelaporan Pendaftaran Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a paling sedikit memuat: a. jumlah penerbitan NIK untuk WNI dan Orang Asing; b. jumlah penerbitan kartu keluarga; c. jumlah penduduk wajib KTP-el; d. jumlah perekaman KTP-el untuk WNI dan Orang Asing; e. jumlah pencetakan KTP-el berdasarkan NIK dan blangko; f. jumlah pencetakan kartu identitas anak; g. jumlah penerbitan nomor identitas tunggal di Perwakilan Republik INDONESIA; h. jumlah perekaman KTP-el di Perwakilan Republik INDONESIA; i. jumlah penduduk WNI pindah di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; j. jumlah penduduk Orang Asing pemegang kartu izin tinggal terbatas pindah di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; k. jumlah penduduk Orang Asing pemegang kartu izin tinggal tetap pindah di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; l. jumlah penduduk WNI pindah keluar negeri; m. jumlah penduduk Orang Asing pindah keluar negeri;
n. jumlah penduduk Orang Asing pemegang kartu izin tinggal terbatas yang telah memiliki surat keterangan tempat tinggal; o. jumlah penduduk Orang Asing pemegang kartu izin tinggal tetap yang telah memiliki kartu keluarga dan/atau KTP-el; p. jumlah penduduk rentan Administrasi Kependudukan; q. jumlah penduduk rentan Administrasi Kependudukan yang telah memiliki surat keterangan kependudukan; r. jumlah penduduk pemegang buku pas lintas batas; s. jumlah ketersediaan blangko KTP-el di daerah; dan t. jumlah penerbitan KTP-el bagi petugas khusus.
