PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2019 tentang PELAPORAN PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 4
BAB 2 — JENIS DAN SUBSTANSI PELAPORAN
Jenis Pelaporan, meliputi: a. Pendaftaran Penduduk; b. Pencatatan Sipil; c. pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan; d. Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan; e. pembinaan aparatur Penyelenggara; dan f. dukungan sarana, prasarana dan pembiayaan.
