PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2019 tentang PELAPORAN PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 3
Sasaran Pelaporan, meliputi: a. terwujudnya keseragaman dan kesinambungan Pelaporan; b. terlaksananya evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang Administrasi Kependudukan; dan c. tercapainya penilaian kinerja aparatur Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota.
