PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2019 tentang PELAPORAN PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 17
BAB 3 — MEKANISME PELAPORAN
(1) Pejabat atau petugas yang tidak melakukan Pelaporan melalui aplikasi SIAK dan/atau manual dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. teguran tertulis; b. pemutusan jaringan; c. penilaian prestasi kerja buruk; dan/atau d. pemberhentian dari jabatannya bagi pejabat Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota karena tidak menunjukan kinerja yang baik berdasarkan penilaian prestasi kerja.
