PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2019 tentang PELAPORAN PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 16
BAB 3 — MEKANISME PELAPORAN
(1) Dalam hal terjadi kerusakan perangkat lunak, perangkat keras, jaringan komunikasi data dan/atau adanya kebutuhan mendesak Pelaporan disampaikan Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditindaklanjuti segera oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
