Pasal 15
BAB 3 — MEKANISME PELAPORAN
(1) Pelaporan secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), dilakukan dengan cara: a. kepala Disdukcapil Provinsi menyampaikan Laporan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan kepada gubernur; b. kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota menyampaikan Laporan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan kepada bupati/wali kota; c. bupati/wali kota menyampaikan Laporan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di kabupaten/kota kepada gubernur; dan
d. gubernur menyampaikan Laporan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di provinsi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara berkala setiap 6 bulan (enam) sekali dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
