PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2019 tentang PELAPORAN PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 14
BAB 3 — MEKANISME PELAPORAN
Pelaporan secara daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dilakukan oleh pemegang hak akses dengan cara mengakses menu Laporan pada laman aplikasi SIAK.
