PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2019 tentang PELAPORAN PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 13
BAB 3 — MEKANISME PELAPORAN
Pemberian hak akses bagi pejabat atau petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dilakukan melalui SIAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
