Pasal 9
BAB 2 — PELAKSANA ANGGARAN
(1) KPB berwenang dan bertanggung jawab: a. mengajukan rencana kebutuhan BMN untuk lingkungan kantor yang dipimpinnya kepada PB; b. mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada PB; c. melakukan pencatatan dan Inventarisasi BMN yang berada dalam penguasaannya; d. menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kantor yang dipimpinnya; e. mengamankan dan memelihara BMN yang berada dalam penguasaannya; f. mengajukan usul Pemanfaatan dan Pemindahtanganan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada PB; g. menyerahkan BMN yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kantor yang dipimpinnya dan sedang tidak dimanfaatkan Pihak Lain, kepada PB; h. mengajukan usul Pemusnahan dan Penghapusan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada PB; i. melakukan pengawasan dan pengendalian atas Penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya; dan j. menyusun dan menyampaikan laporan barang kuasa pengguna semesteran dan laporan barang kuasa pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada PB. (2) KPB menyampaikan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf f, dan huruf h kepada PB yang secara fungsional dilakukan oleh Sekretaris Jenderal.
