Pasal 8
BAB 2 — PELAKSANA ANGGARAN
(1) KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memiliki tugas dan wewenang: a. MENETAPKAN PPK; b. MENETAPKAN PPSPM; c. MENETAPKAN pejabat pengadaan barang/jasa; d. MENETAPKAN panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan; e. MENETAPKAN panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran; f. MENETAPKAN rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana; g. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara; h. melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara; i. memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran; j. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan k. melakukan perubahan pada Rincian Alokasi Anggaran di masing-masing unit Eselon I, satuan
kerja, dan UPT yang tidak mengakibatkan perubahan Pagu Kegiatan; l. melaporkan saldo seluruh Rekening yang dikelolanya setiap bulan kepada Kepala KPPN; m. menyusun laporan keuangan dan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; n. MENETAPKAN pemenang sebagai berikut:
- pemenang pada pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau 2) pemenang pada seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). o. menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/ Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; p. menjawab sanggah banding; q. memberikan sanksi pencantuman dalam daftar hitam kepada penyedia barang/jasa; r. menyatakan pelelangan, seleksi, pemilihan langsung gagal; dan s. menyetujui penggunaan metode penunjukan langsung, dalam pelaksanaan pelelangan, seleksi, pemilihan langsung ulang gagal. (2) KPA menyampaikan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. Kepala KPPN selaku Kuasa BUN beserta spesimen tanda tangan PPSPM dan cap/stempel Satuan Kerja; b. PPSPM disertai dengan spesimen tanda tangan PPK; dan c. PPK.
