Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANA ANGGARAN
(1) KPA bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang berada dalam penguasaannya. (2) Tanggung jawab KPA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. mengesahkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana; b. merumuskan standar operasional agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah; c. menyusun sistem pengawasan dan pengendalian agar proses penyelesaian tagihan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. melakukan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA;
e. melakukan monitoring dan evaluasi agar pembuatan perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa dan pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA serta rencana yang telah ditetapkan; f. merumuskan kebijakan agar pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA; dan g. melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dalam rangka penyusunan laporan keuangan.
