Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANA ANGGARAN
(1) KPA/KPB pada satuan kerja pusat dan UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, meliputi: a. Kepala Biro Keuangan dan Aset untuk KPA satuan kerja Sekretariat Jenderal; b. Kepala Biro Umum untuk KPB satuan kerja Sekretariat Jenderal; c. Sekretaris Inspektorat Jenderal untuk KPA dan KPB satuan kerja Inspektorat Jenderal; d. Sekretaris Direktorat Jenderal untuk KPA dan KPB satuan kerja Direktorat Jenderal; e. Sekretaris Badan untuk KPA dan KPB satuan kerja Badan; f. Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Institut Pemerintahan Dalam Negeri untuk KPA dan KPB satuan kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri; g. Kepala Pusat Diklat Regional untuk KPA dan KPB satuan kerja Pusat Diklat Regional; h. Kepala Balai Besar/Balai Pemerintahan Desa untuk KPA dan KPB satuan kerja Balai Besar/Balai Pemerintahan Desa; dan i. Direktur atau Kepala Bagian Tata Usaha untuk KPA dan KPB satuan kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri kampus di daerah. (2) KPA/KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h dan huruf i bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara pada satuan kerja pusat dan UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b.
(3) KPA/KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h dan huruf i tidak dapat merangkap sebagai PPK. (4) KPA/KPB tidak dapat merangkap PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dijabat oleh pejabat satu tingkat di bawah KPA/KPB. (5) Dalam hal terdapat kekosongan KPA/KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tugas KPA/KPB dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas yang ditetapkan oleh PA/PB. (6) Dalam hal berhalangan sementara KPA/KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tugas KPA/KPB dilaksanakan oleh Pelaksana Harian yang ditetapkan oleh PA/PB. (7) Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
