Pasal 10
BAB 2 — PELAKSANA ANGGARAN
(1) PPK pada satuan kerja pusat dan UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a meliputi: a. Kepala Biro atau Kepala Pusat untuk satuan kerja Sekretariat Jenderal; b. Inspektur Wilayah dan Inspektur Khusus untuk satuan kerja Inspektorat Jenderal; c. Direktur untuk satuan kerja Direktorat Jenderal; d. Kepala Pusat untuk satuan kerja Badan; e. Kepala Biro untuk Satuan Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri; f. Kepala Bagian Tata Usaha untuk satuan kerja Pusat Diklat Regional; g. Kepala Bagian Tata Usaha untuk satuan kerja Balai Besar Pemerintahan Desa; h. Kepala Bagian/Kepala Sub Bagian untuk satuan kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri kampus di daerah; dan i. Kepala Sub Bagian untuk satuan kerja Balai Pemerintahan Desa. (2) Dalam hal PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sementara karena alasan tertentu, maka dapat ditetapkan PPK pengganti melalui Keputusan KPA. (3) Alasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah berhalangan sementara karena cuti, sakit, diklat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dan diketahui oleh atasan langsung. (4) Dalam hal PPK sudah menjabat sebagai KPA, PPK dapat dijabat oleh pejabat struktural satu tingkat di bawahnya. (5) Pejabat struktural yang menjabat sebagai PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memiliki persyaratan : a. memiliki integritas; b. memiliki disiplin tinggi;
c. memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas; d. mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN; e. menandatangani Pakta Integritas; f. tidak menjabat sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara; dan g. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa. (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku juga untuk Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
