Pasal 11
BAB 2 — PELAKSANA ANGGARAN
(1) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a melaksanakan kewenangan KPA melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g. (2) Dalam pelaksanaan anggaran pada satuan kerja, PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan lebih dari 1 (satu). (3) Penetapan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terikat periode tahun anggaran. (4) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditetapkan sebagai PPK pada saat penggantian periode tahun anggaran, penetapan PPK tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku. (5) Jabatan PPK tidak boleh dirangkap oleh PPSPM dan bendahara. (6) PPK yang penunjukannya berakhir dan/atau diganti harus menyelesaikan seluruh administrasi keuangan yang menjadi tanggung jawabnya. (7) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh 1 (satu) BPP.
(8) Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah pejabat/pegawai yang memenuhi syarat dan/atau kualitas sumber daya manusia untuk ditetapkan sebagai PPK, pada kegiatan yang bersumber dari dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, dimungkinkan perangkapan fungsi PPK dengan memperhatikan pelaksanaan prinsip saling uji, check and balance.
