Pasal 74
BAB 7 — PERUBAHAN DOKUMEN ANGGARAN
(1) Perubahan dokumen anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dan merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, dapat dilakukan dengan terlebih dahulu diusulkan oleh
masing-masing Satuan Kerja kepada: a. Sekretariat Jenderal melalui Kepala Biro Perencanaan untuk dilakukan penelitian; dan b. Inspektorat Jenderal melalui APIP terkait untuk dilakukan review. (2) Usulan perubahan dokumen anggaran yang dilakukan penelitian dan review sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Tata Cara Revisi Anggaran. (3) Hasil penelitian dan review sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Satuan Kerja pengusul. (4) Berdasarkan hasil penelitian dan review sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Kepala Satuan Kerja menyampaikan usulan perubahan dokumen anggaran kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. (5) Perubahan POK oleh KPA pada satuan kerja Pusat harus mendapatkan persetujuan pejabat Kepala Satuan Kerja/Eselon I. (6) Perubahan POK oleh KPA pada satuan kerja UPT harus mendapatkan persetujuan pejabat Eselon I Pembina. (7) Perubahan POK sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dan ayat (6) terlebih dahulu dilakukan penelitian oleh unit kerja yang menangani perencanaan masing-masing satuan kerja. (8) Dokumen anggaran hasil perubahan POK sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan kepada Sekretariat Jenderal melalui Biro Perencanaan sebagai tembusan.
