PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di...
Pasal 75
BAB 7 — PERUBAHAN DOKUMEN ANGGARAN
(1) Perubahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) disertai ADK dan dokumen pendukung lainnya.
(2) Perubahan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang disampaikan kepada Kementerian Keuangan paling sedikit dilampiri surat persetujuan dari pejabat Eselon I Pembina.
