PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di...
Pasal 73
BAB 7 — PERUBAHAN DOKUMEN ANGGARAN
Perubahan dokumen anggaran dapat dilakukan dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Strategis, dan Rencana Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
