Pasal 72
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Satuan Kerja Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang tidak memperoleh anggaran di tahun berikutnya wajib dilikuidasi.
(2) Proses Likuidasi Satuan Kerja Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab UAPPA-E1. (3) Penanggung jawab UAPPA-E1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang mengalokasikan dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan menjadi Penanggung Jawab Proses Likuidasi Entitas Akuntansi Penerima Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. (4) Penanggung Jawab Proses Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki kewenangan untuk membentuk Tim Likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (5) Pelaksanaan Proses Likuidasi mengacu pada kebijakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan dan penugasan urusan pemerintahan lingkup Kementerian Dalam Negeri yang diselenggarakan melalui mekanisme pendanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan diatur dengan Peraturan Menteri.
