Pasal 30
BAB 3 — PELAKSANA AKUNTANSI
(1) Unit Akuntansi KPA/KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c, melaksanakan fungsi akuntansi dan pelaporan keuangan/barang yang dikelola oleh KPA/KPB. (2) Unit Akuntansi KPA satuan kerja pusat berada pada: a. Bagian Keuangan Sekretariat Jenderal Biro Keuangan dan Aset Sekretariat Jenderal; b. Bagian Keuangan Sekretariat Inspektorat Jenderal; c. Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal;
d. Bagian Keuangan Sekretariat Badan; dan e. Bagian Keuangan Biro Administrasi Umum dan Keuangan Institut Pemerintahan Dalam Negeri. (3) Unit Akuntansi KPA satuan kerja UPT berada pada: a. Bagian Tata Usaha Pusat Diklat Regional; b. Bagian Tata Usaha Balai Besar Pemerintahan Desa; c. Sub Bagian Tata Usaha Balai Pemerintahan Desa; dan d. Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan Institut Pemerintahan Dalam Negeri Kampus di daerah. (4) Unit Akuntansi KPB satuan kerja pusat berada pada: a. Bagian Rumah Tangga Biro Umum Sekretariat Jenderal; b. Bagian Umum Sekretariat Inspektorat Jenderal; c. Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal; d. Bagian Umum Sekretariat Badan; dan e. Bagian Umum Biro Administrasi Umum dan Keuangan Institut Pemerintahan Dalam Negeri. (5) Unit Akuntansi KPB satuan kerja UPT berada pada: a. Bagian Tata Usaha Pusat Diklat Regional; b. Bagian Tata Usaha Balai Besar Pemerintahan Desa; c. Sub Bagian Tata Usaha Balai Pemerintahan Desa; dan d. Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan Institut Pemerintahan Dalam Negeri kampus di daerah. (6) Unit Akuntansi KPA Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada satuan kerja perangkat daerah dapat dijabat oleh pejabat penatausahaan keuangan masing- masing satuan kerja perangkat daerah yang mendapat alokasi dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
