PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di...
Pasal 31
BAB 3 — PELAKSANA AKUNTANSI
(1) Pejabat Unit Akuntansi KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh masing-masing KPA pada satuan kerja pusat dan UPT.
(2) Pejabat Unit Akuntansi KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) ditetapkan oleh masing-masing Kepala Satuan Kerja Pusat. (3) Pejabat Unit Akuntansi KPB satuan kerja UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) ditetapkan oleh masing-masing kepala UPT.
