Pasal 29
BAB 3 — PELAKSANA AKUNTANSI
(1) UAPPA-E1/UAPPB-E1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, melaksanakan fungsi akuntansi dan pelaporan keuangan/barang pada unit kerja Eselon I yang mencakup anggaran/barang pada satuan kerja pusat, UPT dan satuan kerja perangkat daerah yang dananya berasal dari unit kerja Eselon I yang bersangkutan. (2) UAPPA-E1 sebagaimana dimaksud pada pasal 27 huruf b berada pada: a. Bagian Keuangan Sekretariat Jenderal Biro Keuangan dan Aset Sekretariat Jenderal; b. Bagian Keuangan Sekretariat Inspektorat Jenderal; c. Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal; dan d. Bagian Keuangan Sekretariat Badan. (3) UAPPB-E1 sebagaimana dimaksud pada pasal 27 huruf b berada pada: a. Bagian Rumah Tangga Biro Umum Sekretariat Jenderal; b. Bagian Umum Sekretariat Inspektorat Jenderal; c. Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal; dan d. Bagian Umum Sekretariat Badan.
