PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di...
Pasal 28
BAB 3 — PELAKSANA AKUNTANSI
(1) UAPA/UAPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, melakukan fungsi akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang di tingkat kementerian.
(2) UAPA/UAPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Biro Keuangan dan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
