PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di...
Pasal 27
BAB 3 — PELAKSANA AKUNTANSI
Untuk melaksanakan SAI dibentuk: a. UAPA/UAPB yang ditetapkan oleh Menteri; b. UAPPA-E1/UAPPB-E1 yang ditetapkan oleh kepala unit Eselon I; dan c. UAKPA/UAKPB yang ditetapkan oleh KPA/KPB.
