PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di...
Pasal 24
BAB 2 — PELAKSANA ANGGARAN
(1) Dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran, kepala Satuan Kerja dapat menunjuk BPP sesuai dengan jumlah PPK. (2) BPP harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bendahara Pengeluaran. (3) BPP melakukan pembayaran atas UP yang dikelola sesuai pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
