PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di...
Pasal 23
BAB 2 — PELAKSANA ANGGARAN
Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang dan/atau surat berharga yang berada dalam pengelolaannya meliputi: a. Uang dan/atau surat berharga yang berasal dari UP dan Pembayaran LS melalui Bendahara Pengeluaran; dan b. Uang dan/atau surat berharga yang bukan berasal dari UP, dan bukan berasal dari Pembayaran LS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
