PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di...
Pasal 22
BAB 2 — PELAKSANA ANGGARAN
(1) Bendahara Pengeluaran tidak terikat periode tahun anggaran.
(2) Bendahara Pengeluaran tidak dapat merangkap sebagai KPA, PPK atau PPSPM. (3) Dalam hal Bendahara Pengeluaran dipindahtugaskan, pensiun, diberhentikan dari jabatannya, berhalangan sementara, Kepala Satuan Kerja atas nama Menteri atau Gubernur untuk pelaksana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan MENETAPKAN Bendahara Pengeluaran pengganti. (4) Bendahara Pengeluaran yang dipindahtugaskan, pensiun, diberhentikan dari jabatannya, berhalangan sementara harus menyelesaikan seluruh administrasi keuangan yang menjadi tanggung jawabnya.
