Pasal 21
BAB 2 — PELAKSANA ANGGARAN
(1) Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a mempunyai tugas: a. menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang, surat berharga dalam pengelolaannya; b. melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK; c. menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; d. melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya; e. menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara;
f. mengelola rekening tempat penyimpanan UP; g. melakukan validasi pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara dengan KPPN selaku Kuasa BUN; h. menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kepala KPPN selaku kuasa BUN; dan i. membukukan, menutup dan menandatangani Buku Kas Umum diketahui KPA. (2) Pengujian dan Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPK; b. pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, meliputi:
- pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran;
- nilai tagihan yang harus dibayar;
- jadwal waktu pembayaran; dan 4) menguji ketersediaan dana yang bersangkutan. c. pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang
disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak; dan d. pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran akun 6 (enam) digit. (3) Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas uang dan/atau surat berharga yang berada dalam pengelolaannya. (4) Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang dan/atau surat berharga yang menjadi tanggung jawabnya kepada Kuasa BUN.
