PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di...
Pasal 20
BAB 2 — PELAKSANA ANGGARAN
(1) Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a mempunyai tugas: a. menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan negara bukan pajak yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. bertanggungjawab secara administrasi kepada KPA; dan c. melakukan penutupan buku kas umum bendahara penerimaan dan ditandatangani oleh bendahara penerimaan dan diketahui KPA. (2) Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara pribadi atas uang Pendapatan Negara yang berada dalam pengelolaannya. (3) Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang Pendapatan Negara yang menjadi tanggung jawabnya kepada Kuasa BUN.
