Pasal 19
BAB 2 — PELAKSANA ANGGARAN
(1) PPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a pada satuan kerja pusat, UPT, dan satuan kerja perangkat daerah pelaksana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan merupakan pejabat struktural satu tingkat di bawah dan dalam unit kerja yang sama dengan PPK. (2) Selain PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditambah pejabat/staf sebagai PPTK dalam satu unit pengelola kegiatan dan anggaran pada satuan kerja pusat dan UPT. (3) PPTK mempunyai tugas: a. mengendalikan pelaksanaan kegiatan; b. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan; c. menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; d. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan e. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dokumen anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
