Pasal 25
BAB 2 — PELAKSANA ANGGARAN
(1) BPP melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang yang berada dalam pengelolaannya.
(2) Pelaksanaan tugas kebendaharaan atas uang yang dikelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. menerima dan menyimpan UP; b. melakukan pengujian dan pembayaran atas tagihan yang dananya bersumber dari UP; c. melakukan pembayaran yang dananya bersumber dari UP berdasarkan perintah PPK; d. menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; e. melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada negara; f. menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara; g. menatausahakan transaksi UP; h. menyelenggarakan pembukuan transaksi UP; dan i. mengelola rekening tempat penyimpanan UP. (3) BPP bertanggung jawab secara pribadi atas uang yang berada dalam pengelolaannya.
