PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di...
Pasal 14
BAB 2 — PELAKSANA ANGGARAN
PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b meliputi: a. Kepala Bidang/Bagian Keuangan Satuan Kerja Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan Badan; b. Kepala Bagian Keuangan untuk satuan kerja Inspektorat Jenderal; c. Kepala Bagian Tata Usaha untuk satuan kerja Pusat Diklat Regional; d. Kepala Bagian Tata Usaha untuk satuan kerja Balai Besar Pemerintahan Desa;
e. Kepala Sub Bagian Tata Usaha untuk Balai Pemerintahan Desa untuk satuan kerja Balai Pemerintahan Desa; dan f. Kepala Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan untuk satuan kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri kampus di daerah.
