PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di...
Pasal 13
BAB 2 — PELAKSANA ANGGARAN
(1) PPK bertanggung jawab atas kebenaran materiil, keabsahan, dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti mengenai hak tagih kepada negara. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) huruf h dilakukan dengan membandingkan kesesuaian antara surat bukti yang akan disahkan dan barang/jasa yang diserahterimakan atau diselesaikan serta spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam dokumen perikatan.
