Pasal 15
BAB 2 — PELAKSANA ANGGARAN
(1) PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b melaksanakan kewenangan KPA memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf i. (2) PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya ditetapkan 1 (satu) PPSPM. (3) Penetapan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terikat periode tahun anggaran. (4) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditetapkan sebagai PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat penggantian periode tahun anggaran, penetapan PPSPM tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku. (5) PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara selektif karena alasan tertentu dapat ditetapkan PPSPM pengganti dengan Keputusan KPA dan berlaku sejak serah terima jabatan. (6) Alasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah berhalangan sementara karena cuti, sakit, diklat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dan diketahui oleh atasan langsung. (7) Jabatan PPSPM tidak boleh dirangkap oleh PPK dan bendahara.
