PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 74
BAB 7 — EVALUASI DAN KLARIFIKASI PERDA
(1) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Dalam Negeri membentuk tim klarifikasi yang keanggotaannya terdiri atas komponen lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian terkait sesuai kebutuhan. (2) Tim klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
