PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 73
BAB 7 — EVALUASI DAN KLARIFIKASI PERDA
(1) Gubernur menyampaikan Perda provinsi dan peraturan gubernur kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan untuk mendapatkan klarifikasi. (2) Bupati/walikota menyampaikan Perda kabupaten/kota dan peraturan bupati/walikota kepada gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan untuk mendapatkan klarifikasi.
