Pasal 75
BAB 7 — EVALUASI DAN KLARIFIKASI PERDA
(1) Tim klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 melakukan klarifikasi Perda dan Perkada. (2) Hasil klarifikasi Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. hasil klarifikasi yang sudah sesuai dengan kepentingan umum dan/atau peraturan yang lebih tinggi; dan b. hasil klarifikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan yang lebih tinggi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Hasil klarifikasi Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bertentangan dengan kepentingan umum, Perda dan peraturan perundangan yang lebih tinggi untuk dijadikan bahan pembatalan oleh Menteri Dalam Negeri. (4) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
