PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 68
BAB 7 — EVALUASI DAN KLARIFIKASI PERDA
(1) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 melaporkan hasil evaluasi Rancangan Perda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 kepada gubernur. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam berita acara untuk dijadikan bahan keputusan gubernur.
