PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 67
BAB 7 — EVALUASI DAN KLARIFIKASI PERDA
(1) Gubernur membentuk tim evaluasi untuk melakukan evaluasi terhadap Rancangan Perda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, yang keanggotaannya terdiri atas SKPD sesuai kebutuhan. (2) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. www.djpp.kemenkumham.go.id
