PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 69
BAB 7 — EVALUASI DAN KLARIFIKASI PERDA
(1) Gubernur melakukan evaluasi Rancangan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan tentang tata ruang daerah dengan Menteri yang membidangi urusan tata ruang. (2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan bahan Keputusan Gubernur.
