PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 49
BAB 6 — PENGESAHAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI
(1) Penandatanganan produk hukum daerah yang bersifat pengaturan berbentuk Perda atau nama lainnya dibuat dalam rangkap 4 (empat). (2) Pendokumentasian naskah asli Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh: a.DPRD b.Sekretaris daerah; c. biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/Kota berupa minute; dan d.SKPD pemrakarsa.
