PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 48
BAB 6 — PENGESAHAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI
Penandatangan produk hukum daerah yang bersifat pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh kepala daerah.
