PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Pasal 50
BAB 6 — PENGESAHAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI
(1) Penandatanganan produk hukum daerah yang bersifat pengaturan berbentuk Perkada dibuat dalam rangkap 3 (tiga). (2) Pendokumentasian naskah asli Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh: a. Sekretaris daerah; b. biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/kota berupa minute; dan c. SKPD pemrakarsa. www.djpp.kemenkumham.go.id
