PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
Pasal 4
BAB 3 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Kepala daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan investasi pemerintah daerah. (2) Kewenangan pengelolaan investasi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; a. regulasi; b. operasional; dan c. supervisi.
