PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Investasi pemerintah daerah bertujuan untuk: a. meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah; b. meningkatkan pendapatan daerah; dan c. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
