PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
Pasal 29
BAB 5 — PENGELOLAAN
Penjualan surat utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b, dapat dilakukan apabila: a. imbal hasil (yield) diperkirakan turun; b. terdapat investasi lain yang diproyeksikan lebih menguntungkan; atau c. terdapat kemungkinan gagal bayar.
