PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
Pasal 28
BAB 5 — PENGELOLAAN
Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, dapat dilakukan apabila: a. harga saham naik secara signifikan dan/atau menguntungkan untuk dilakukan divestasi; b. terdapat investasi lain yang diproyeksikan lebih menguntungkan; atau c. terjadi penurunan harga saham secara signifikan.
