PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
Pasal 26
BAB 5 — PENGELOLAAN
(1) Kepemilikan atas penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, berupa modal dan/atau saham. (2) Kepemilikan atas pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b berupa kepemilikan atas piutang atau hak tagih.
