PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
Pasal 25
BAB 5 — PENGELOLAAN
(1) Penjualan surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf a, meliputi: a. penjualan saham; dan/atau b. penjualan surat utang. (2) Penjualan kepemilikan investasi langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 pada ayat (3) huruf b, berupa kepemilikan atas: a. penyertaan modal; dan/atau b. pemberian pinjaman.
